LEVERAGE

Law Enforcement for Sustainable Viable Ecosystems and Biodiversity Resilience through Multi-Sectors Engagement

Tentang Leverage

Keanekaragaman hayati Indonesia menghadapi tekanan besar akibat aktivitas manusia, terutama perburuan dan perdagangan ilegal satwa liar (Illegal Wildlife Trade/IWT). Kejahatan ini sering melibatkan jaringan terorganisir lintas wilayah dan negara, yang mencakup perburuan satwa dilindungi, kepemilikan satwa dilindungi, serta perdagangan satwa hidup maupun bagian tubuhnya. Dampaknya tidak hanya menurunkan populasi spesies secara signifikan, tetapi juga mengganggu keseimbangan ekosistem, meningkatkan risiko zoonosis, serta menimbulkan kerugian ekonomi dan sosial.

Pemerintah telah melakukan pelbagai upaya penegakan hukum kejahatan satwa liar, namun diperlukan kolaborasi yang lebih kuat untuk meningkatkan sumber daya, komitmen politik, serta memperkuat kerja sama antar lembaga agar menghasilkan dampak yang lebih signifikan. Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan bekerja sama dengan United Nation Development Programme (UNDP) Indonesia menginisiasi proyek “Law Enforcement for Sustainable Viable Ecosystems and Biodiversity Resilience through Multi-Sectors Engagement” (LEVERAGE) sebagai bagian GEF-8 Global Wildlife Program (GWP)

Proyek LEVERAGE bertujuan memperkuat penegakan hukum secara kolaboratif dan terintegrasi melalui keterlibatan pemangku kepentingan di berbagai tingkat dalam upaya melindungi keanekaragaman hayati dari ancaman kepunahan, dengan mendorong perubahan perilaku positif terhadap konservasi satwa liar dan kesehatan masyarakat, serta mendorong kesetaraan gender. Dengan memperkuat kolaborasi antar pemangku kepentingan, mengintegrasikan teknologi inovatif, serta meningkatkan kerangka tata kelola, proyek ini memastikan Indonesia siap melindungi keanekaragaman hayati dan memitigasi risiko zoonosis serta mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat lokal.


Proyek sendiri bergerak melalui 4 (empat) komponen dalam upaya pencapaian tujuan :
  • Komponen 1 berupa penguatan sistem penegakan hukum melalui upaya penguatan kebijakan, kerangka regulasi, dan tata kelola penegakan hukum terpadu terkait satwa liar.
  • Kompoen 2 berupaya mendorong kolaborasi yang efektif antar pemangku kepentingan dalam upaya perlindungan satwa liar. Hal tersebut ditempuh melalui pelbagai ikhtiar peningkatan kapasitas kelembagaan dan koordinasi penegakan hukum terkait satwa liar dan perlindungan keanekaragaman hayati.
  • Komponen 3 begerak dalam perlindungan habitat satwa liar, pencegahan hilangnya keanekaragaman hayati, dan pengendalian risiko penyakit zoonosis. Lewat rangkaian yang digelar diharapkan habitat satwa liar yang kritis dikelola dan dilindungi secara efektif dan rantai pasok satwa liar dikelola untuk mengurangi risiko penularan penyakit zoonosis dan menjaga kesehatan manusia.
  • Komponen 4 memfasilitaasi pertukaran pengetahuan untuk mendorong hasil transformasional. Diharapkan mampu mendorong peningkatan pengetahuan dan teknologi pada sistem penegakan hukum dan sistem pendukung pengambilan keputusan yang terintegrasi.